Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “marhaban” diartikan
sebagai “kata seru untuk menyambut atau menghormati tamu (yang
berarti selamat datang).” Ia sama dengan ahlan wa sahlan yang
juga dalam kamus tersebut diartikan “selamat datang.”
Walaupun keduanya berarti “selamat datang” tetapi
penggunaannya berbeda. Para ulama tidak menggunakan ahlan wa
sahlan untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan, melainkan
“marhaban ya Ramadhan”.
Ahlan terambil dari kata ahl yang berarti “keluarga”,
sedangkan sahlan berasal dari kata sahl yang berarti mudah.
Juga berarti “dataran rendah” karena mudah dilalui, tidak
seperti “jalan mendaki”. Ahlan wa sahlan, adalah ungkapan
selamat datang, yang dicelahnya terdapat kalimat tersirat
yaitu, “(Anda berada di tengah) keluarga dan (melangkaLkar1
kaki di) dataran rendah yang mudah.”
Marhaban terambil dari kata rahb yang berarti “luas” atau
“lapang”, sehingga marhaban menggambarkan bahwa tamu disambut
dan diterima dengan dada lapang, penuh kegembiraan serta
dipersiapkan baginya ruang yang luas untuk melakukan apa saja
yang diinginkannya. Dari akar kata yang sama dengan
“marhaban”, terbentuk kata rahbat yang antara lain berarti
“ruangan luas untuk kendaraan, untuk memperoleh perbaikan atau
kebutuhan pengendara guna melanjutkan perjalanan.” Marhaban ya
Ramadhan berarti “Selamat datang Ramadhan” mengandung arti
bahwa kita menyambutnya dengan lapang dada, penuh kegembiraan;
tidak dengan menggerutu dan menganggap kehadirannya
“mengganggu ketenangan” atau suasana nyaman kita.
Marhaban ya Ramadhan, kita ucapkan untuk bulan suci itu,
karena kita mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh
guna melanjutkan perjalanan menuju Allah Swt.
Ada gunung yang tinggi yang harus ditelusuri guna menemui-Nya,
itulah nafsu. Di gunung itu ada lereng yang curam, belukar
yang lebat, bahkan banyak perampok yang mengancam, serta iblis
yang merayu, agar perjalanan tidak melanjutkan. Bertambah
tinggi gunung didaki, bertambah hebat ancaman dan rayuan,
semakin curam dan ganas pula perjalanan. Tetapi, bila tekad
tetap membaja, sebentar lagi akan tampak cahaya benderang, dan
saat itu, akan tampak dengan jelas rambu-rambu jalan, tampak
tempat-tempat indah untuk berteduh, serta telaga-telaga jernih
untuk melepaskan dahaga. Dan bila perjalanan dilanjutkan akan
ditemukan kendaraan Ar-Rahman untuk mengantar sang musafir
bertemu dengan kekasihnya, Allah Swt. Demikian kurang lebih
perjalanan itu dilukiskan dalam buku Madarij As-Salikin.
Tentu kita perlu mempersiapkan bekal guna menelusuri jalan
itu. Tahukah Anda apakah bekal itu? Benih-benih kebajikan yang
harus kita tabur di lahan jiwa kita. Tekad yang membaja untuk
memerangi nafsu, agar kita mampu menghidupkan malam Ramadhan
dengan shalat dan tadarus, serta siangnya dengan ibadah kepada
Allah melalui pengabdian untuk agama, bangsa dan negara.
Semoga kita berhasil, dan untuk itu mari kita buka lembaran
Al-Quran mempelajari bagaimana tuntunannya.
PUASA MENURUT AL-QURAN
Al-Quran menggunakan kata shiyam sebanyak delapan kali,
kesemuanya dalam arti puasa menurut pengertian hukum syariat.
Sekali Al-Quran juga menggunakan kata shaum, tetapi maknanya
adalah menahan diri untuk tidak bebicara:
Sesungguhnya Aku bernazar puasa (shauman), maka hari
ini aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia
pun (QS Maryam [19]: 26).
Demikian ucapan Maryam a.s. yang diajarkan oleh malaikat
Jibril ketika ada yang mempertanyakan tentang kelahiran
anaknya (Isa a.s.). Kata ini juga terdapat masing-masing
sekali dalam bentuk perintah berpuasa di bulan Ramadhan,
sekali dalam bentuk kata kerja yang menyatakan bahwa “berpuasa
adalah baik untuk kamu”, dan sekali menunjuk kepada
pelaku-pelaku puasa pria dan wanita, yaitu ash-shaimin
wash-shaimat.
Kata-kata yang beraneka bentuk itu, kesemuanya terambil dari
akar kata yang sama yakni sha-wa-ma yang dari segi bahasa
maknanya berkisar pada “menahan” dan “berhenti atau “tidak
bergerak”. Kuda yang berhenti berjalan dinamai faras shaim.
Manusia yang berupaya menahan diri dari satu aktivitas –apa
pun aktivitas itu– dinamai shaim (berpuasa). Pengertian
kebahasaan ini, dipersempit maknanya oleh hukum syariat,
sehingga shiyam hanya digunakan untuk “menahan diri dar makan,
minum, dan upaya mengeluarkan sperma dari terbitnya fajar
hingga terbenamnya matahari”.
Kaum sufi, merujuk ke hakikat dan tujuan puasa, menambahkan
kegiatan yang harus dibatasi selama melakukan puasa. Ini
mencakup pembatasan atas seluruh anggota tubuh bahkan hati dan
pikiran dari melakukan segala macam dosa.
Betapa pun, shiyam atau shaum –bagi manusia– pada hakikatnya
adalah menahan atau mengendalikan diri. Karena itu pula puasa
dipersamakan dengan sikap sabar, baik dari segi pengertian
bahasa (keduanya berarti menahan diri) maupun esensi kesabaran
dan puasa.
Hadis qudsi yang menyatakan antara lain bahwa, “Puasa
untuk-Ku, dan Aku yang memberinya ganjaran” dipersamakan oleh
banyak ulama dengan firman-Nya dalam surat Az-Zumar (39): 10.
Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang
disempurnakan pahalanya tanpa batas.
Orang sabar yang dimaksud di sini adalah orang yang berpuasa.
Ada beberapa macam puasa dalam pengertian syariat/hukum
sebagaimana disinggung di atas.
1. Puasa wajib sebutan Ramadhan.
2. Puasa kaffarat, akibat pelanggaran, atau
semacamnya.
3. Puasa sunnah.
Tulisan ini akan membatasi uraian pada hal-hal yang berkisar
pada puasa bulan Ramadhan.
PUASA RAMADHAN
Uraian Al-Quran tentang puasa Ramadhan, ditemukan dalam surat
Al-Baqarah (2): 183, 184, 185, dan 187. Ini berarti bahwa
puasa Ramadhan baru diwajibkan setelah Nabi Saw. tiba di
Madinah, karena ulama Al-Quran sepakat bahwa surat A1-Baqarah
turun di Madinah. Para sejarawan menyatakan bahwa kewajiban
melaksanakan puasa Ramadhan ditetapkan Allah pada 10 Sya’ban
tahun kedua Hijrah.
Apakah kewajiban itu langsung ditetapkan oleh Al-Quran selama
sebutan penuh, ataukah bertahap? Kalau melihat sikap Al-Quran
yang seringkali melakukan penahapan dalam perintah-
perintahnya, maka agaknya kewajiban berpuasa pun dapat
dikatakan demikian. Ayat 184 yang menyatakan ayyaman ma’dudat
(beberapa hari tertentu) dipahami oleh sementara ulama sebagai
tiga hari dalam sebutan yang merupakan tahap awal dari
kewajiban berpuasa. Hari-hari tersebut kemudian diperpanjang
dengan turunnya ayat 185:
Barangsiapa di antara kamu yang hadir (di negeri
tempat tinggalnya) pada bulan itu (Ramadhan), maka
hendaklah ia berpuasa (selama bulan itu), dan siapa
yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya
berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Pemahaman semacam ini menjadikan ayat-ayat puasa Ramadhan
terputus-putus tidak menjadi satu kesatuan. Merujuk kepada
ketiga ayat puasa Ramadhan sebagai satu kesatuan, penulis
lebih cenderung mendukung pendapat ulama yang menyatakan bahwa
Al-Quran mewajibkannya tanpa penahapan. Memang, tidak mustahil
bahwa Nabi dan sahabatnya telah melakukan puasa sunnah
sebelumnya. Namun itu bukan kewajiban dari Al-Quran, apalagi
tidak ditemukan satu ayat pun yang berbicara tentang puasa
sunnah tertentu.
Uraian Al-Quran tentang kewajiban puasa di bulan Ramadhan,
dimulai dengan satu pendahuluan yang mendorong umat islam
untuk melaksanakannya dengan baik, tanpa sedikit kekesalan
pun.
Perhatikan surat Al-Baqarah (2): 185. ia dimulai dengan
panggilan mesra, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan
kepada kamu berpuasa.” Di sini tidak dijelaskan siapa yang
mewajibkan, belum juga dijelaskan berapa kewajiban puasa itu,
tetapi terlebih dahulu dikemukakan bahwa, “sebagaimana
diwajibkan terhadap umat-umat sebelum kamu.” Jika demikian,
maka wajar pula jika umat Islam melaksanakannya, apalagi
tujuan puasa tersebut adalah untuk kepentingan yang berpuasa
sendiri yakni “agar kamu bertakwa (terhindar dari siksa).”
Kemudian Al-Quran dalam surat A1-Baqarah (2): 186 menjelaskan
bahwa kewajiban itu bukannya sepanjang tahun, tetapi hanya
“beberapa hari tertentu,” itu pun hanya diwajibkan bagi yang
berada di kampung halaman tempat tinggalnya, dan dalam keadaan
sehat, sehingga “barangsiapa sakit atau dalam perjalanan,”
maka dia (boleh) tidak berpuasa dan menghitung berapa hari ia
tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang lain.
“Sedang yang merasa sangat berat berpuasa, maka (sebagai
gantinya) dia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan
seorang miskin.” Penjelasan di atas ditutup dengan pernyataan
bahwa “berpuasa adalah baik.”
Setelah itu disusul dengan penjelasan tentang keistimewaan
bulan Ramadhan, dan dari sini datang perintah-Nya untuk
berpuasa pada bulan tersebut, tetapi kembali diingatkan bahwa
orang yang sakit dan dalam perjalanan (boleh) tidak berpuasa
dengan memberikan penegasan mengenai peraturan berpuasa
sebagaimana disebut sebelumnya. Ayat tentang kewajiban puasa
Ramadhan ditutup dengan “Allah menghendaki kemudahdn untuk
kamu bukan kesulitan,” lalu diakhiri dengan perintah bertakbir
dan bersyukur. Ayat 186 tidak berbicara tentang puasa, tetapi
tentang doa. Penempatan uraian tentang doa atau penyisipannya
dalam uraian Al-Quran tentang puasa tentu mempunyai rahasia
tersendiri. Agaknya ia mengisyaratkan bahwa berdoa di bu1an
Ramadhan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, dan karena
itu ayat tersebut menegaskan bahwa “Allah dekat kepada
hamba-hamba-Nya dan menerima doa siapa yang berdoa.”
Selanjutnya ayat 187 antara lain menyangkut izin melakukan
hubungan seks di malam Ramadhan, di samping penjelasan tentang
lamanya puasa yang harus dikerjakan, yakni dari terbitnya
fajar sampai terbenamnya matahari.
Banyak informasi dan tuntunan yang dapat ditarik dari
ayat-ayat di atas berkaitan dengan hukum maupun tujuan puasa.
Berikut akan dikemukan sekelumit baik yang berkaitan dengan
hukum maupun hikmahnya, dengan menggarisbawahi kata atau
kalimat dari ayat-ayat puasa di atas.
BEBERAPA ASPEK HUKUM BERKAITAN DENGAN PUASA
a. Faman kana minkum maridha (Siapa di antara kamu
yang menderita sakit)
Maridh berarti sakit. Penyakit dalam kaitannya dengan berpuasa
secara garis besar dapat dibagi dua:
1. Penderita tidak dapaat berpuasa; dalam hal ini ia
wajib berbuka; dan
2. Penderita dapat berpuasa, tetapi dengan mendapat
kesulitan atau keterlambatan penyembuhan, maka ia
dianjurkan tidak berpuasa.
Sebagian ulama menyatakan bahwa penyakit apa pun yang diderita
oleh seseorang, membolehkannya untuk berbuka. Ulama besar ibnu
Sirin, pernah ditemui makan di siang hari bukan Ramadhan,
dengan alasan jari telunjuknya sakit. Betapa pun, harus
dicatat, bahwa Al-Quran tidak merinci persolan ini. Teks ayat
mencakup pemahaman ibnu Sirin tersebut. Namun demikian agaknya
kita dapat berkata bahwa Allah Swt. sengaja memilih redaksi
demikian, guna menyerahkan kepada nurani manusia masing-masing
untuk menentukan sendiri apakah ia berpuasa atau tidak. Di
sisi lain harus diingat bahwa orang yang tidak berpuasa dengan
alasan sakit atau dalam perjalanan tetap harus menggantikan
hari-hari ketika ia tidak berpuasa dalam kesempatan yang lain.
b. Aw’ala safarin (atau dalam perjalanan)
Ulama-ulama berbeda pendapat tentang bolehnya berbuka puasa
bagi orang yang sedang musafir. Perbedaan tersebut berkaitan
dengan jarak perjalanan. Secara umum dapat dikatakan bahwa
jarak perjalanan tersebut sekitar 90 kilometer, tetapi ada
juga yang tidak menetapkan jarak tertentu, sehingga seberapa
pun jarak yang ditempuh selama dinamai safar atau perjalanan,
maka hal itu merupakan izin untuk memperoleh kemudahan
(rukhshah).
Perbedaan lain berkaitan dengan ‘illat (sebab) izin ini.
Apakah karena adanya unsur safar (perjalanan) atau unsur
keletihan akibat perjalanan. Di sini, dipermasalahkan misalnya
jarak antara Jakarta-Yogya yang ditempuh dengan pesawat kurang
dari satu jam, serta tidak meletihkan, apakah ini dapat
dijadikan alasan untuk berbuka atau meng-qashar shalat atau
tidak. Ini antara lain berpulang kepada tinjauan sebab izin
ini.
Selanjutnya mereka juga memperselisihkan tujuan perjalanan
yang membolehkan berbuka (demikian juga qashar dan menjamak
shalat). Apakah perjalanan tersebut harus bertujuan dalam
kerangka ketaatan kepada Allah, misalnya perjalanan haji,
silaturahmi, belajar, atau termasuk juga perjalanan bisnis dan
mubah (yang dibolehkan) seperti wisata dan sebagainya? Agaknya
alasan yang memasukkan hal-hal di atas sebagai membolehkan
berbuka, lebih kuat, kecuali jika perjalanan tersebut untuk
perbuatan maksiat, maka tentu yang bersangkutan tidak
memperoleh izin untuk berbuka dan atau menjamak shalatnya.
Bagaimana mungkin orang yang durhaka memperoleh rahmat
kemudahan dari Allah Swt.?
Juga diperselisihkan apakah yang lebih utama bagi seorang
musafir, berpuasa atau berbuka? Imam Malik dan imam Syafi’i
menilai bahwa berpuasa lebih utama dan lebih baik bagi yang
mampu, tetapi sebagian besar ulama bermazhab Maliki dan
Syafi’i menilai bahwa hal ini sebaiknya diserahkan kepada
masing-masing pribadi, dalam arti apa pun pilihannya, maka
itulah yang lebih baik dan utama. Pendapat ini dikuatkan oleh
sebuah riwayat dari imam Bukhari dan Muslim melalui Anas bin
Malik yang menyatakan bahwa, “Kami berada dalam perjalanan di
bulan Ramadhan, ada yang berpuasa dan adapula yang tidak
berpuasa. Nabi tidak mencela yang berpuasa, dan tidak juga
(mereka) yang tidak berpuasa.”
Memang ada juga ulama yang beranggapan bahwa berpuasa lebih
baik bagi orang yang mampu. Tetapi, sebaliknya, ada pula yang
menilai bahwa berbuka lebih baik dengan alasan, ini adalah
izin Allah. Tidak baik menolak izin dan seperti penegasan
Al-Quran sendiri dalam konteks puasa, “Allah menghendaki
kemudahan untuk kamu dan tidak menghendaki kesulitan.”
Bahkan ulama-ulama Zhahiriyah dan Syi’ah mewajibkan berbuka,
antara lain berdasar firman-Nya dalam lanjutan ayat di atas,
yaitu:
c. Fa ‘iddatun min ayyamin ukhar (sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari lain).
Ulama keempat mazhab Sunnah menyisipkan kalimat untuk
meluruskan redaksi di atas, sehingga terjemahannya lebih
kurang berbunyi, “Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan
(dan ia tidak berpuasa), maka (wajib baginya berpuasa)
sebanyak hari-hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang
lain.”
Kalimat “lalu ia tidak berpuasa” adalah sisipan yang oleh
ulama perlu adanya, karena terdapat sekian banyak hadis yang
membolehkan berpuasa dalam perjalanan, sehingga kewajiban
mengganti itu, hanya ditujukan kepada para musafir dan orang
yang sakit tetapi tidak berpuasa.
Sisipan semacam ini ditolak oleh ulama Syi’ah dan Zhahiriyah,
sehingga dengan demikian –buat mereka– menjadi wajib bagi
orang yang sakit dan dalam perjalanan untuk tidak berpuasa,
dan wajib pula menggantinya pada hari-hari yang lain seperti
bunyi harfiah ayat di atas.
Apakah membayar puasa yang ditinggalkan itu harus
berturut-turut? Ada sebuah hadis –tetapi dinilai lemah– yang
menyatakan demikian. Tetapi ada riwayat lain melalui Aisyah
r.a. yang menginformasikan bahwa memang awalnya ada kata pada
ayat puasa yang berbunyi mutatabi’at, yang maksudnya
memerintahkan penggantian (qadha’) itu harus dilakukan
bersinambung tanpa sehari pun berbuka sampai selesainya jumlah
yang diwajibkan. Tetapi kata mutatabi’at dalam fa ‘iddatun min
ayyamin ukhar mutatabi’at yang berarti berurut atau
bersinambung itu, kemudian dihapus oleh Allah Swt. Sehingga
akhirnya ayat tersebut tanpa kata ini, sebagaimana yang
tercantum dalam Mushaf sekarang.
Meng-qadha’ (mengganti) puasa, apakah harus segera, dalam arti
harus dilakukannya pada awal Syawal, ataukah dapat
ditangguhkan sampai sebelum datangnya Ramadhan berikut? Hanya
segelintir kecil ulama yang mengharuskan sesegera mungkin,
namun umumnya tidak mengharuskan ketergesaan itu, walaupun
diakui bahwa semakin cepat semakin baik. Nah, bagaimana kalau
Ramadhan berikutnya sudah berlalu, kemudian kita tidak sempat
menggantinya, apakah ada kaffarat akibat keterlambatan itu?
Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad, berpendapat bahwa di samping
berpuasa, ia harus membayar kaffarat berupa memberi makan
seorang miskin; sedangkan imam Abu Hanifah tidak mewajibkan
kaffarat dengan alasan tidak dicakup oleh redaksi ayat di
atas.
d. Wa ‘alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha’amu
miskin (Dan wajib bagi orang yang berat
menjalankannya membayar fidyah, (yaitu): memberi
makan seorang miskin) (QS Al-Baqarah [2]: 184).
Penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh banyak ulama
tafsir. Ada yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah Swt.
memberi alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasa
atau berbuka dengan membayar fidyah. Ada juga yang be~pendapat
bahwa ayat ini berbicara tentang para musafir dan orang sakit,
yakni bagi kedua kelompok ini terdapat dua kemungkinan:
musafir dan orang yang merasa berat untuk berpuasa, maka
ketika itu dia harus berbuka; dan ada juga di antara mereka,
yang pada hakikatnya mampu berpuasa, tetapi enggan karena
kurang sehat dan atau dalam perjalanan, maka bagi mereka
diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat membayar fidyah.
Pendapat-pendapat di atas tidak populer di kalangan mayoritas
ulama. Mayoritas memahami penggalan ini berbicara tentang
orang-orang tua atau orang yang mempunyai pekerjaan yang
sangat berat, sehingga puasa sangat memberatkannya, sedang ia
tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali pekerjaan itu. Maka
dalam kondisi semacam ini. mereka diperbolehkan untuk tidak
berpuasa dengan syarat membayar fidyah. Demikian juga halnya
terhadap orang yang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, dan
diduga tidak akan sembuh dari penyakitnya. Termasuk juga dalam
pesan penggalan ayat di atas adalah wanita-wanita hamil dan
atau menyusui. Dalam hal ini terdapat rincian sebagai berikut:
Wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan
mengganti puasanya di hari lain, seandainya yang mereka
khawatirkan adalah janin atau anaknya yang sedang menyusui.
Tetapi bila yang mereka khawatirkan diri mereka, maka mereka
berbuka dan hanya wajib menggantinya di hari lain, tanpa harus
membayar fidyah.
Fidyah dimaksud adalah memberi makan fakir/miskin setiap hari
selama ia tidak berpuasa. Ada yang berpendapat sebanyak
setengah sha’ (gantang) atau kurang lebih 3,125 gram gandum
atau kurma (makanan pokok). Ada juga yang menyatakan satu mud
yakni sekitar lima perenam liter, dan ada lagi yang
mengembalikan penentuan jumlahnya pada kebiasaan yang berlaku
pada setiap masyarakat.
e. Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila
nisa’ikum (Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadhan
bersebadan dengan istri-istrimu) (QS Al-Baqarah [2]:
187)
Ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari
bulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadhan,
hubungan seks tidak dibenarkan. Termasuk dalam pengertian
hubungan seks adalah “mengeluarkan sperma” dengan cara apa
pun. Karena itu walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau
pelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa
hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat
menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.
Menurut istri Nabi, Aisyah r.a., Nabi Saw. pernah mencium
istrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium atau apa pun
selain berhubungan seks, kemudian ternyata “basah”, maka
puasanya batal; ia harus menggantinya pada hari 1ain. Tetapi
mayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan membayar
kaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di siang
hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabi
adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu,
maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka
ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.
Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus
mandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandi
sebelum terbitnya matahari –paling tidak dalam batas waktu
yang memungkinkan ia shalat subuh dalam keadaan suci pada
waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.
f. Wakulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith
al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr (Makan
dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan
benang hitam, yaitu fajar).
Ayat ini membolehkan seseorang untuk makan dan minum (juga
melakukan hubungan seks) sampai terbitnya fajar.
Pada zaman Nabi, beberapa saat sebelum fajar, Bilal
mengumandangkan azan, namun beliau mengingatkan bahwa bukan
itu yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan larangan di
atas. Imsak yang diadakan hanya sebagai peringatan dan
persiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang.
Namun bila dilakukan, maka dari segi hukum masih dapat
dipertanggungjawabkan selama fajar (waktu subuh belum masuk).
Perlu dingatkan, bahwa hendaknya kita jangan terlalu
mengandalkan azan, karena boleh jadi muazin mengumandangkan
azannya setelah berlalu beberapa saat dari waktu subuh. Karena
itu sangat beralasan untuk menghentikan aktivitas tersebut
saat imsak.
g. Tsumma atimmush shiyama ilal lail (Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam).
Penggalan ayat ini datang setelah ada izin untuk makan dan
minum sampai dengan datangnya fajar.
Puasa dimulai dengan terbitnya fajar, dan berakhir dengan
datangnya malam. Persoalan yang juga diperbincangkan oleh para
ulama adalah pengertian malam. Ada yang memahami kata malam
dengan tenggelamnya matahari walaupun masih ada mega merah,
dan ada juga yang memahami malam dengan hilangnya mega merah
dan menyebarnya kegelapan. Pendapat pertama didukung oleh
banyak hadis Nabi Saw., sedang pendapat kedua dikuatkan oleh
pengertian kebahasaan dari lail yang diterjemahkan “malam”.
Kata lail berarti “sesuatu yang gelap” karenanya rambut yang
berwarna hitam pun dinamai lail.
Pendapat pertama sejalan juga dengan anjuran Nabi Saw. untuk
mempercepat berbuka puasa, dan memperlambat sahur pendapat
kedua sejalan dengan sikap kehatian-hatian karena khawatir
magrib sebenarnya belum masuk.
Demikian sedikit dari banyak aspek hukum yang dicakup oleh
ayat-ayat yang berbicara tentang puasa Ramadhan.
TUJUAN BERPUASA
Secara jelas Al-Quran menyatakan bahwa tujuan puasa yang
hendaknya diperjuangkan adalah untuk mencapai ketakwaan atau
la’allakum tattaqun. Dalam rangka memahami tujuan tersebut
agaknya perlu digarisbawahi beberapa penjelasan dari Nabi Saw.
misalnya, “Banyak di antara orang yang berpuasa tidak
memperoleh sesuatu daripuasanya, kecuali rasa lapar dan
dahaga.”
Ini berarti bahwa menahan diri dari lapar dan dahaga bukan
tujuan utama dari puasa. Ini dikuatkan pula dengan firman-Nya
bahwa “Allah menghendaki untuk kamu kemudahan bukan
kesulitan.”
Di sisi lain, dalam sebuah hadis qudsi, Allah berfirman,
“Semua amal putra-putri Adam untuk dirinya, kecuali puasa.
Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang memberi ganjaran atasnya.”
Ini berarti pula bahwa puasa merupakan satu ibadah yang unik.
Tentu saja banyak segi keunikan puasa yang dapat dikemukakan,
misalnya bahwa puasa merupakan rahasia antara Allah dan
pelakunya sendiri. Bukankah manusia yang berpuasa dapat
bersembunyi untuk minum dan makan? Bukankah sebagai insan,
siapa pun yang berpuasa, memiliki keinginan untuk makan atau
minum pada saat-saat tertentu dari siang hari puasa? Nah,
kalau demikian, apa motivasinya menahan diri dan keinginan
itu? Tentu bukan karena takut atau segan dari manusia, sebab
jika demikian, dia dapat saja bersembunyi dari pandangan
mereka. Di sini disimpulkan bahwa orang yang berpuasa,
melakukannya demi karena Allah Swt. Demikian antara lain
penjelasan sementara ulama tentang keunikan puasa dan makna
hadis qudsi di atas.
Sementara pakar ada yang menegaskan bahwa puasa dilakukan
manusia dengan berbagai motif, misalnya, protes, turut
belasungkawa, penyucian diri, kesehatan, dan sebagai-nya.
Tetapi seorang yang berpuasa Ramadhan dengan benar, sesuai
dengan cara yang dituntut oleh Al-Quran, maka pastilah ia akan
melakukannya karena Allah semata.
Di sini Anda boleh bertanya, “Bagaimana puasa yang demikian
dapat mengantarkan manusia kepada takwa?” Untuk menjawabnya
terlebih dahulu harus diketahui apa yang dimaksud dengan
takwa.
PUASA DAN TAKWA
Takwa terambil dari akar kata yang bermakna menghindar,
menjauhi, atau menjaga diri. Kalimat perintah ittaqullah
secara harfiah berarti, “Hindarilah, jauhilah, atau jagalah
dirimu dari Allah”
Makna ini tidak lurus bahkan mustahil dapat dilakukan makhluk.
Bagaimana mungkin makhluk menghindarkan diri dari Allah atau
menjauhi-Nya, sedangkan “Dia (Allah) bersama kamu di mana pun
kamu berada.” Karena itu perlu disisipkan kata atau kalimat
untuk meluruskan maknanya. Misalnya kata siksa atau yang
semakna dengannya, sehingga perintah bertakwa mengandung arti
perintah untuk menghindarkan diri dari siksa Allah.
Sebagaimana kita ketahui, siksa Allah ada dua macam.
a. Siksa di dunia akibat pelanggaran terhadap
hukum-hukum Tuhan yang ditetapkan-Nya berlaku di alam
raya ini, seperti misalnya, “Makan berlebihan dapat
menimbulkan penyakit,” “Tidak mengendalikan diri
dapat menjerumuskan kepada bencana”, atau “Api panas,
dan membakar”, dan hukum-hukum alam dan masyarakat
lainnya.
b. Siksa di akhirat, akibat pelanggaran terhadap
hukum syariat, seperti tidak shalat, puasa, mencuri,
melanggar hak-hak manusia, dan 1ain-lain yang dapat
mengakibatkan siksa neraka.
Syaikh Muhammad Abduh menulis, “Menghindari siksa atau hukuman
Allah, diperoleh dengan jalan menghindarkan diri dari segala
yang dilarangnya serta mengikuti apa yang diperintahkan-Nya.
Hal ini dapat terwujud dengan rasa takut dari siksaan dan atau
takut dari yang menyiksa (Allah Swt ). Rasa takut ini, pada
mulanya timbul karena adanya siksaan, tetapi seharusnya ia
timbul karena adanya Allah Swt. (yang menyiksa).”
Dengan demikian yang bertakwa adalah orang yang merasakan
kehadiran Allah Swt. setiap saat, “bagaikan melihat-Nya atau
kalau yang demikian tidak mampu dicapainya, maka paling tidak,
menyadari bahwa Allah melihatnya,” sebagaimana bunyi sebuah
hadis.
Tentu banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencapai hal
tersebut, antara 1ain dengan jalan berpuasa. Puasa seperti
yang dikemukakan di atas adalah satu ibadah yang unik.
Keunikannya antara lain karena ia merupakan upaya manusia
meneladani Allah Swt.
PUASA MENELADANI SIFAT-SIFAT ALLAH
Beragama menurut sementara pakar adalah upaya manusia
meneladani sifat-sifat Allah, sesuai dengan kedudukan manusia
sebagai makhluk. Nabi Saw. memerintahkan, “Takhallaqu bi
akhlaq Allah” (Berakhlaklah (teladanilah) sifat-sifat Allah).
Di sisi lain, manusia mempunyai kebutuhan beraneka ragam, dan
yang terpenting adalah kebutuhan fa’ali, yaitu makan, minum,
dan hubungan seks. Allah Swt. memperkenalkan diri-Nya antara
lain sebagai tidak mempunyai anak atau istri:
Bagaimana Dia memiliki anak, padahal Dia tidak
memiliki istri? (QS Al-An’am [6]: 101)
Dan sesungguhnya Mahatinggi kebesaran Tuhan kami. Dia
tidak beristri dan tidak pula beranak (QS Al-Jin
[72]: 3).
Al-Quran juga memerintahkan Nabi Saw. untuk menyampaikan,
Apakah aku jadikan pelindung selain Allah yang
menjadikan langit dan bumi padahal Dia memberi makan
dan tidak diberi makan…? (QS Al-An’am [6]: 14).
Dengan berpuasa, manusia berupaya dalam tahap awal dan minimal
mencontohi sifat-sifat tersebut. Tidak makan dan tidak minum,
bahkan memberi makan orang lain (ketika berbuka puasa), dan
tidak pula berhubungan seks, walaupun pasangan ada.
Tentu saja sifat-sifat Allah tidak terbatas pada ketiga hal
itu, tetapi mencakup paling tidak sembilan puluh sembilan
sifat yang kesemuanya harus diupayakan untuk diteladani sesuai
dengan kemampuan dan kedudukan manusia sebagai makhluk ilahi.
Misalnya Maha Pengasih dan Penyayang, Mahadamai, Mahakuat,
Maha Mengetahui, dan lain-lain. Upaya peneladanan ini dapat
mengantarkan manusia menghadirkan Tuhan dalam kesadarannya,
dan bila hal itu berhasil dilakukan, maka takwa dalam
pengertian di atas dapat pula dicapai.
Karena itu, nilai puasa ditentukan oleh kadar pencapaian
kesadaran tersebut –bukan pada sisi lapar dan dahaga–
sehingga dari sini dapat dimengerti mengapa Nabi Saw.
menyatakan bahwa, “Banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak
memperoleh dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.”
PUASA UMAT TERDAHULU
Puasa telah dilakukan oleh umat-umat terdahulu. Kama kutiba
‘alal ladzina min qablikum (Sebagaimana diwajibkan atas
(umat-umat) yang sebelum kamu). Dari segi ajaran agama, para
ulama menyatakan bahwa semua agama samawi, sama dalam
prinsip-prinsip pokok akidah, syariat, serta akhlaknya. Ini
berarti bahwa semua agama samawi mengajarkan keesaan Allah,
kenabian, dan keniscayaan hari kemudian. Shalat, puasa, zakat,
dan berkunjung ke tempat tertentu sebagai pendekatan kepada
Allah adalah prinsip-prinsip syariat yang dikenal dalam
agama-agama samawi. Tentu saja cara dan kaifiatnya dapat
berbeda, namun esensi dan tujuannya sama.
Kita dapat mempertanyakan mengapa puasa menjadi kewajiban bagi
umat islam dan umat-umat terdahulu?
Manusia memiliki kebebasan bertindak memilih dan memilah
aktivitasnya, termasuk dalam hal ini, makan, minum, dan
berhubungan seks. Binatang –khususnya binatang-binatang
tertentu– tidak demikian. Nalurinya telah mengatur ketiga
kebutuhan pokok itu, sehingga –misalnya– ada waktu atau
musim berhubungan seks bagi mereka. Itulah hikmah Ilahi demi
memelihara kelangsungan hidup binatang yang bersangkutan, dan
atau menghindarkannya dari kebinasaan.
Manusia sekali lagi tidak demikian. Kebebasan yang dimilikinya
bila tidak terkendalikan dapat menghambat pelaksanaan fungsi
dan peranan yang harus diembannya. Kenyataan menunjukkan bahwa
orang-orang yang memenuhi syahwat perutnya melebihi kadar yang
diperlukan, bukan saja menjadikannya tidak lagi menikmati
makanan atau minuman itu, tetapi juga menyita aktivitas
lainnya kalau enggan berkata menjadikannya lesu sepanjang
hari.
Syahwat seksual juga demikian. Semakin dipenuhi semakin haus
bagaikan penyakit eksim semakin digaruk semakin nyaman dan
menuntut, tetapi tanpa disadari menimbulkan borok.
Potensi dan daya manusia –betapa pun besarnya– memiliki
keterbatasan, sehingga apabila aktivitasnya telah digunakan
secara berlebihan ke arah tertentu –arah pemenuhan kebutuhan
faali misalnya– maka arah yang lain, –mental spiritual–
akan terabaikan. Nah, di sinilah diperlukannya pengendalian.
Sebagaimana disinggung di atas, esensi puasa adalah menahan
atau mengendalikan diri. Pengendalian ini diperlukan oleh
manusia, baik secara individu maupun kelompok. Latihan dan
pengendalian diri itulah esensi puasa.
Puasa dengan demikian dibutuhkan oleh semua manusia, kaya atau
miskin, pandai atau bodoh, untuk kepentingan pribadi atau
masyarakat. Tidak heran jika puasa telah dikenal oleh
umat-umat sebelum umat Islam, sebagaimana diinformasikan oleh
Al-Quran.
Dari penjelasan ini, kita dapat melangkah untuk menemukan
salah satu jawaban tentang rahasia pemilihan bentuk redaksi
pasif dalam menetapkan kewajiban puasa. Kutiba ‘alaikumush
shiyama (diwajibkan atas kamu puasa), tidak menyebut siapa
yang mewajibkannya?
Bisa saja dikatakan bahwa pemilihan bentuk redaksi tersebut
disebabkan karena yang mewajibkannya sedemikian jelas dalam
hal ini adalah Allah Swt. Tetapi boleh jadi juga untuk
mengisyaratkan bahwa seandainya pun bukan Allah yang
mewajibkan puasa, maka manusia yang menyadari manfaat puasa,
dan akan mewajibkannya atas dirinya sendiri. Terbukti motivasi
berpuasa (tidak makan atau mengendalikan diri) yang selama ini
dilakukan manusia, bukan semata-mata atas dorongan ajaran
agama. Misalnya demi kesehatan, atau kecantikan tubuh, dan
bukankah pula kepentingan pengendalian diri disadari oleh
setiap makhluk yang berakal?
Di sisi lain bukankah Nabi Saw. bersabda, “Seandainya umatku
mengetahui (semua keistimewaan) yang dikandung oleh Ramadhan,
niscaya mereka mengharap seluruh bulan menjadi Ramadhan.”
KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN
Dalam rangkaian ayat-ayat yang berbicara tentang puasa, Allah
menjelaskan bahwa Al-Quran diturunkan pada bulan Ramadhan. Dan
pada ayat lain dinyatakannya bahwa Al-Quran turun pada malam
Qadar,
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada
Lailat Al-Qadr.
Ini berarti bahwa di bulan Ramadhan terdapat malam Qadar itu,
yang menurut Al-Quran lebih baik dari seribu bulan. Para
malaikat dan Ruh (Jibril) silih berganti turun seizin Tuhan,
dan kedamaian akan terasa hingga terbitnya fajar.
Di sisi lain –sebagaimana disinggung pada awal uraian– bahwa
dalam rangkaian ayat-ayat puasa Ramadhan, disisipkan ayat yang
mengandung pesan tentang kedekatan Allah Swt. kepada
hamba-hamba-Nya serta janji-Nya untuk mengabulkan doa –siapa
pun yang dengan tulus berdoa.
Dari hadis-hadis Nabi diperoleh pula penjelasan tentang
keistimewaan bulan suci ini. Namun seandainya tidak ada
keistimewaan bagi Ramadhan kecuali Lailat Al-Qadr, maka hal
itu pada hakikatnya telah cukup untuk membahagiakan manusia.
No comments:
Post a Comment