Showing posts with label Pramuka. Show all posts
Showing posts with label Pramuka. Show all posts

Mar 7, 2013

FILM HASDUK BERPOLA



Hasduk Berpola itu sebenarnya cerita aslinya dari cerpen yang ditulis Bagas Dwi Bawono. Kenapa cerita ini terbentuk, awalnya adalah pada Sidang Paripurna DPR RI tahun 2009 yang otomatis dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu. Di sidang paripurna itu lupa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Itu luar biasa sekali, membuat marah penulis cerpen ini dan akhirnya ia tulislah cerpen Hasduk Berpola pada tahun 2009 juga. Sudah sempat dibawa kemana-mana tapi baru bisa realisasi pas ketemu sama saya. Bagas Dwi Bawono menjadi salah satu penulis skenarionya. Nah, dasar dari film Hasduk Berpola awalnya dari cerpen itu, kemudian berkembang menjadi cerita panjang berbentuk skenario film. Karena penulis aslinya berasal dari Bojonegoro, dia memasukkan unsur-unsur budaya yang dia paham, dan mengambil Bojonegoro sebagai sentral lokasi penceritaan.

Nah, bagaimana Hasduk Berpola bisa diangkat menjadi film, pada dasarnya sang penulis cerita asli memang ingin sekali menyuarakan isi hatinya, dia membuat cerpen anak berjudul Hasduk Berpola. Ketika cerpen itu jadi dia bertemu dengan Kirana, salah satu penulis skenario Hasduk Berpola, ia juga penulis novel. Mereka berdiskusi panjang lebar sampai akhirnya ingin cerpen Hasduk Berpola dijadikan film. Nah, mereka mengajukan cerita ke banyak sutradara hingga sampai lah ke saya. Saat ketemu sama saya, saya langsung suka sama ceritanya. Saya suka sekali, Ucap Harris Nizam.

Awal cerita Hasduk Berpola ini sampai ke tangan saya adalah  Waktu saya ke Hongkong menghadiri acara BISA Award dari para TKW, saya ketemu mbak Era Soekamto, designer muda yang juga diundang di acara tersebut. Kami menyanyikan lagu Indonesia Raya. Saya tuh merinding banget pada saat itu. Magis banget ini lagu. Saya bilang sama mbak Era, “Mbak Era, harusnya ya.. kita itu menyanyikan lagu Indonesia Raya itu bisa merinding kayak gini ga cuma kalau kita lagi di luar negeri. Tapi saat kita dimanapun, harusnya kita bisa merasakan merindingnya ini.” Mbak Era mengiyakan. Akhirnya setelah pulang ke Indonesia, Mbak Era hubungi saya, “Harris ini ada orang bikin cerita tentang Indonesia Raya. Pasti kamu suka nih! Seperti yang kamu inginkan.”

“Ok.”

Ketemulah kami dengan sang penulis pada akhir Desember 2011. Kita ngobrol-ngobrol. Saya suka banget. Pulang saya langsung hubungi produser saya. “Pak ini ada cerita bagus banget.”

“Ceritanya kayak gimana?”

“Mendingan ketemu aja langsung sama penulisnya.”

Awal tahun 2012 akhirnya saya dan produser ketemu dengan penulis, ngobrol, jabat tangan dan hari itu juga kami nyatakan projectnya on. Langsung persiapan. Saat pertama kali saya baca skenarionya itu sudah sampai draft 9. Kami revisi sampai draft 14 berbarengan dengan hunting lokasi ke Bojonegoro, Casting dan persiapan lainnya
Di film ini menurut saya, kemampuan saya di push ke level kemampuan yang menurut saya paling maksimal. Di film ini lah pertama kali saya shooting secara multi-camera dengan menggunakan 3 buah kamera redcam dan satu kamera video untuk kebutuhan adegan wartawan meliput acara itu. Jadi ketika shooting di depan saya itu ada empat buah monitor. Wow, oke.. semuanya keren. Hahaha.
Adegan itu juga melibatkan 1500 orang, menutup jalan raya di depan hotel Majapahit yang dulunya hotel Yamato, melibatkan 40 orang polisi, shooting selama tiga hari. Otomatis saya push diri saya ke level yang menurut saya paling maksimal. Karena itu sequence scene, kurang lebih sekitar 12 scene dan terpecah secara paralel. Jadi saya harus hapal sekali pengadeganan yang saya buat serta pecahan serta urutan shot saya, kalau nggak 1500 orang akan teriak. Mereka bekerja dari jam 6 pagi sampai jam 5 sore. Saya kalau ngebayangin itu lagi bisa stres lho. Adegannya berupa : karnaval besar, Ada marching band, ada gadis kupu-kupu, ada reog Ponorogo, kuda lumping, macem-macem dech pokoknya.
Secara action ya itu yang paling berat. Banyak juga di adegan lain yang menuntut saya harus lebih banyak bersabar karena saya berhadapan dengan 5 pemain cilik baru dan harus berakting secara natural. Itu sangat menguras tenaga. Salah satu pemainnya malah ada yang autis. Saat kami ngobrol, dia nggak perduli sama sekali. Orangtuanya pun kaget ketika dia bisa lolos casting. Dia yang memerankan tokoh anak bernama Arman. Tapi menurut saya dia berakting keren sekali. Cepat paham, hapal sekali continuity. Film Hasduk Berpola ini melakukan shooting selama 36  hari. Sempat istirahat 2 hari.
Saya hanya ingin masyarakat Indonesia bangga dengan negerinya. Saya ingin lagu Indonesia Raya tidak hanya didengarkan disaat acara kepresidenan atau acara kenegaraan lainnya, tapi lagu Indonesia Raya bisa selalu dinyanyikan dan lebih dekat oleh masyarakat Indonesia. Sederhananya, seminggu sekali kita kembali menyanyikan Indonesia Raya atau paling tidak mendengarkannya dengan hening dan khidmat. Menurut saya dengan cara sederhana seperti itu bisa membantu membangkitkan kembali rasa nasionalisme kita. Ini ini penting terutama untuk anak-anak. Makanya film ini diceritakan dari sudut pandang anak-anak. Semoga generasi penerus akan menjadi generasi yang sangat mencintai negerinya. Dan harapan saya untuk film ini, semoga film ini bisa menjadi besar dengan caranya sendiri.

BERIKUT SINOPSIS FILM HASDUK BERPOLA :
Film "Hasduk Berpola" menceritakan tentang seorang veteran mantan pejuang '45 bernama Masnun yang tinggal di Surabaya yang hidupnya sengsara dan terlunta-lunta meskipun perjuangannya pada masa perang kemerdekaan dia harus mempertaruhkan nyawanya membela tanah air.

Masnun hidup bersama anaknya, Rahayu yang seorang janda dengan dua orang anak bernama Budi dan Bening. Masnun memutuskan untuk kembali ke kota asalnya, Bojonegoro. Di kota asalnya tersebut, hidup Masnun sekeluarga tidak membaik malah semakin terpuruk.

Di sisi lain, Budi sang cucu tertantang untuk mengalahkan temannya, Kemal dalam kegiatan pramuka. Tapi kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, Budi tidak mampu membeli semua perlengkapan pramuka. Budi sekuat tenaga dengan berbagai cara berjuang untuk memiliki semua perlengkapan pramuka tersebut.

Melihat perjuangan sang kakak, Bening sang adik merasa kasihan dan merelakan seprei kesayangannya untuk dibuat hasduk oleh sang kakak. Bagaimana cerita selengkapnya, tunggu tanggal mainnya. Film sederhana penuh pesan-pesan moral dan kebangsaan ini ditutup dengan adegan yang menggetarkan sisi nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia.

 Berikut Trailer Film "Hasduk Berpola" :

Berikut data-data Film "Hasduk Berpola" :

Sutradara : Harris Nizam
Produser : Sarjono Sutrisno
Penulis : Bagas D. Bawono, Kirana Kejora
Pemain : Idris Sardi, Iga Mawarni, Petra Sihombing, Alisia Rininta, Calvin Jeremy
Genre : Drama, Nasionalisme
Durasi : 100 menit
Produksi : Aletta Pictures
Tanggal Rilis : 21 Maret 2013


Jan 3, 2013

Kado MilaD Buat SanggaR


 Bismillahirrahmanirrahiim ... ... ...

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

Alhamdulillahirabbil ‘Alamiin hari ini tanggal 29 September 2012 adalah Hari Ulang tahun UKM Pramuka STAIN Pontianak.

Saya Anggota Angkatan 8 hanya bisa mengucapkan :

“SELAMAT ULANG TAHUN YANG KE-13 RACANA ABU NUWAS-RABIATUL ADAWIYAH”

Tidak banyak yang dapat saya berikan, hanya ada lampiran kado di bawah ini, semoga bermanfaat. Aamiin.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.


Pontianak, 26 September 2012



Uni Qalbarri
NTA. 14.07.04079.000222










SELAMAT ULANG TAHUN SURGAKU ,,,
SELAMAT HARI ULANG TAHUN RACANAKU ,,,
SEMOGA ALLAH TETAP MENJADIKAN KAMU SURGA BAGI SIAPAPUN YANG MENCIINTAIMU ,, ,,AAMIIN.
Alhamdulillah 13 th sudah kau mengembangkan sayapmu, meneduhkan, membuat nyaman siapaun menghampirimu. Lewat coretan ini, aku ingin mengucapkan banyak-banyak terimakasih atas segala yang kau berikan, buruk pun yang kau berikan, itu adalah Hikmah terbik bagiku, dari situ aku belajar lebih berhati hati dan menghindari untuk tidak terulang kembali. Kau benar-benar surga bagiku, Kau lah Racanaku,,,
Teringat enam tahun yang lalu, aku mahasiswa biasa dengan poster badan yang agak kecil, yang belum mengerti sepertia apa dunia kampus sebenarnya. Dengan modal rasa ingin tahu, aku mulai melirik dan mengintip organisasi apa yang akan aku geluti. Waktu itu ada tiga organisasi yang ku taksir. Karna di dalam jiwaku ada jiwa petualang, aku sangat ingin menggeluti Unit Kemahasiswaan Mahasiswa Pecinta Alam (UKM MAPALA), aku pikir dengan aku menjadi anggota Pecinta Alam, aku akan dapat menaklukkan banyak gunung, bersafari kesana-sini, berpetualang dengan sesame pecinta alam yang menakjubkan. Waaah senagg yaa,,, hmm,, di sisi lain, aku juga puya kretifitas seni yang perlu diasah, ku lirik UKM KOMSAN yang bergerak dibidang seni dan budaya. Dari namanya sudah menarik perhatianku. Komunitas Santri, mengingat aku adalah alumni santri disalah satu pesantren, jadi singkron sama nama UKM ini. Aku seorang alumni santri, bergabung sama Komunitas Santri lainya yang ada di Kalimantan Barat. Kren memang, dari berbagai anggota pasti punya keahlian seni tersendiri, bergabung menjadi satu dalam komunitas. Siapa yang tidak rindu sama pagelaran seni di Ponpes masing-masing. Drama, musik, pantomin, puisi, pantun, kaligrafi, dan lainnya yang berbau seni.
Bingung mau milih yang mana, MAPALA atau KOMSAN. Saat itu aku belum melirik Pamuka. Waktu itu tahun 2006 letak Kamu (Racana) berdekatan bahkan berapitan sama UKM MAPALA dan di sebelah kiri kamu UKM KOMSAN.
Hari demi hari rasa ingin menjadi anggota UKM semakin Kuat, banyak Formulir yang aku simpan waktu itu, termasuk formulirmu UKM Pramuka STAIN Pontianak. Ada sedikit rahasia yang tidak boleh aku sampaikan kenapa aku sangat ingin menjadi UKM di salah satu yang ada di kampus? Bukan karena ingin menambah pengalaman, karna itu pasti, begitu juga kalau ingin menambah ilmu, kawan, wawasan, sama saja, itu juga pasti ada dalam inginku. Yang pasti alasan itu jauh lebih berbeda, tidak mungkin sama. Hmmm… ok, aku berikan sedikit bocoran, yang pertama; karna aku adalah Calon Anggota Asrama Mahasiswa Kab. Pontianak. Yang kedua; karna aku ingin istirahat sejenak, dan yang ketiga; selamat menebak,,,he,, he,, he,, ^,^’
Duduk di kejauhan melihat kamu dikerumuni Kaum intelektual, hari kemarin juga sama, ada canda, tawa, senda gurau, cipika cipiki gitu deh, sama seperti yang sedang aku lihat sekarang. Ada “SALUD” sama kamu, begitu besar KEKELUARGAAN yang KAMU ciptakan. Hari itu aku hanya lewat saja, agak sedikit menoleh, namun tidak menyapa karna agak sedikit takut.
Setelah beberapa minggu, aku mengurungkan diriku untuk bergabung dikedua UKM di atas, kalo’ ditanya kenapa, kan ku jawab “this my SECRET, Ok.!” Belum terlintas pada ku ingin bergabung menjadi kumpulan keluarga dalam satuanmu. Memang pernah aku mengenal Tunas Kelapa di bagku SD, bahkan semenjak di Pesantren aku dikenalkan lagi sampai Madrasa Aliyah. Tapi memang dasar aku orang yang sering dipanggil sampai dihukum sama Ustad Karena malas ikut latihan Pramuka. Pernah suatu ketika aku dihadapkan pada Pimpinan Pontren karna saking seringnya Bolos latihan. Panjang ceritanya,,,
Singkat cerita sekarang aku sudah menjadi anggota UKM Pramuka STAIN Pontianak, ini aku Uni Qalbarri tergabung dalam satuan mu Racanaku. Aku orang yang kurang akan pengetahuan Kepramukaan bisa dan sanggup berada dalam lingkaran Keluargamu. Besar memang pengorbananku, baru datang saja aku sudah kau panggil Cebol. Siapa yang tidak sakit dengan panggilan ini? Aku memang Kecil, tapi aku tidak mau dipanggil Cebol. Tapi Mulia memang Cara didikanmu, mengajarkan aku untuk sadar diri dan berpikir bagaimana agar panggilan ini menjadi tidak menyakitkan. Akirnya dengan sedikit agak bangga ku sebut namaku N’Ceb. Lebih senang lagi begitu keluargamu menerima ku dengan panggilan itu “N’Ceb”. Aku senang dengan panggilan itu, kau juga senang. Bukan kah begitu Racanaku,,,,???
Racanaku,,, di Hari Ulang tahunmu nanti, aku ingin menuliskan kan Surat Cinta terkhusus untukmu. Tinggal beberapa hari lagi,,hehehe,,,,, sabar yaa,,,!!!
Hari ini aku ingin bernostalgia bersamamu. Aku akan mengenang beberapa pengalaman indah itu. Kenangan waktu kita berdua, siang yang panaspun terasa dingin bersamamu, dinginnya malam terasa hangat dalam lingkaran keluargamu. Terimakasih telah memilih aku menjadi bagian dalam keluargamu.
Setiap harinya aku pasti menyempatkan diri untuk mengunjungimu. Ada kesejukan saat aku menyentuhkan kaki ini dan berkumpul dalam Sanggar. Yang aku tahu, Sanggar adalah panggilan kesayanganmu,  kaulah yang menyatukan dan  mengumpulkan kami. Kau membentuk kreatifitas kami tanpa batas, menjadikan kami orang yang humoris hingga harmonis. Kau pasti ingat yel-yel ini “sanggar kami nan  indah dan sejuk nyaman, bagai bunga di dalam taman, di sini kami dilahirkan dan kami dibesarkan di Sanggar kesayangan “Abu Nuwas” di sini kami dilahirkan dan kami dibesarkan di Sanggar kesayangan “Rabi’atul Adawiyah.” Sejuuuuu’ Atiiii ….xixixixiii
Saat itu aku masih calon anggota di asrama yang juga membentuk mentalku. Banyak masalah yang aku dapatkan dalam setahun itu. Penat, pusing, risau, malas, benci, sampai marah. Tapi kau dengan hebat melenyapkan semua masalahku, ada kedamaian hingga nyaman. Begitu juga saat ada kelas, mata kuliah cukup menguras otak, belum lagi tugas-tugas yang menumpuk. Kau menceriakan ku Racanaku, sanggarku, Surgaku.
Sebagai intelektual ingusan, aku buta segalanya. Bagaimana aku bisa menyelesaikan tugas Dosen-dosen itu??? Kau menjawabnya dengan menghadirkan para ahli yang kau miliki dari segala bidang dan Jurusan. Bukan hanya itu, kau juga mengajarkan aku menjadi mahluk sosial yang mudah berbagi pada sesama dalam suka dan duka. Sesuai dengan semboyanmu “Rela Darma, Bina Bangsa, Abdi Islami” aku dan satuan yang mencintaimu akan berusaha mengamalkan semboyan ini. Kau juga memiliki teguran yang simple “Saling Mengingatkan dan Menguatkan”, sungguh ,,,tidak salah aku memilihmu. Kau memang segalanya bagiku. Kau Surga bagiku.
Racanaku ,, ,, ,, diakhir coretan ini aku agak sedikit ingin menyampaikan kekesalan ku. Entah lah, aku merasa ada yang hilang di antara kita. Memang kau selalu didengar baik di luar sana, hubugan kita baik-baik saja. Tapi maaf, aku tidak suka dengan keadaan sekarang, diluar kita bagus, keren, mantap Tapi di dalam kita rapuh, kemana kekompakkan yang pernah aku rasakan dulu??? Keceriaan yang lepas, kerja dengan senang hati, dimana-mana kita selalu senang, suka duka bersama, tapi hari ini aku tidak merasakan itu. Ada kesedihan saat melihat sebagian keluargamu dengan mudah melepas tanggung Jawab, mengabaikan ajakan kumpul keluarga, tidak peduli satu sama lain, Huufh,,,
Aku akui, sekarang kau sudah lebih baik secara fisik, semua serba “Pencet”, mau masak tinggal pencet, mau minum tinggal pencet, mau nonton tinggal pencet, mau berkipas tinggal pencet, mau ngetik tinggal pencet, mau ngeprint tinggal pencet, HEBAT…
Tabunganmu juga banyak, tidak dapat dibayangkan jika seluruh tabunganmu dibelikan jus buah, bisa-bisa banjir jus buah kampus kita. Huuufh
Kenyamanan dan kekayaan memang memanjakan, merusak kekompakan, menelan keceriaan, menghapus kreatifitas. Ulet, gigih, tangguh, rajin, semangat, agresif, semua Hilang, DASAR MANJA’, mao’ nye nyaman jak troos, tak nak kerje, nyantai, ongkang-ongkangan, jelas-jelas ade kerjaan depan mate, sok-sok tadak tau, sok-sok sebok, MANJAAAAA’….!!!
Sanggarku ,, ,, ,, aku Juga ingin minta maaf, jika mereka menjauh, mereka manja dan mereka agak sedikit kurang peduli karna kesalahanku. Aku hanya bisa berusaha, sedikitpun tidak ada niatku merusak kehormatanmu. Aku yakin mereka juga menjaga itu, karna dari awal kami bergabung sudah berkomitment untuk menjaga kehormatanmu,mengabdi sampai kapanpun, membuat kau bangga dengan hadirnya kami.
Surgaku ,, ,, ,, Aku juga ingin berpesan pada calon keluarga kita nanti, sebentar lagi keluarga ini akan bertambah, lebih ramai dari sebelumnya. Untuk calon keluargaku, aku mohon, sebelum kau bergabung dalam satuan keluarga ini, niatkan baik-baik dengan setulus hati untuk rela mengabdi, jangan mengharap apa yang akan kalian dapatkan dari Sanggar, tapi berpikirlah apa yang akan kalian berikan untuk sanggar Tercinta. Sanggar adalah Surga bagi kita, tempat kita berbagi rasa suka dan duka. Jika kalian senang, aku dan yang lainnya akan lebih senang, begitu pula sebaliknya, jika kalian sedih, maka kami akan merasa lebih sedih.
Terakhir, mengutip kalimat senior kita bg 021 “Pertahankan apa yang menjadi hak dan berikan apa yang menjadi kewajiban karena tidak semua bisa kita raih dengan mudah dan tak ada yang tak mungkin kecuali tidak mau.
 Rela Darma, Bina bangsa, Abdi Islami. *Uni Qalbarri* Inspirasi 250912.


Jul 21, 2012

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


 PEMBUKAAN


Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
-     Ideologi Pancasila
-    Undang-Undang Dasar 1945
-    Bhinneka Tunggal Ika
-    Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1

(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5)    Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.

BAB  II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.    memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b.    menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal  5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.

BAB  III
SIFAT
Pasal  6
(1)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi  sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)    Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

BAB  IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka

Pasal  7
Nilai Kepramukaan mencakup  :
a.    Keimanan dan Ketakwaan Kepada  Tuhan Yang Maha Esa
b.    Kecintaan  pada alam dan sesama manusia
c.    Kecintaan  pada tanah air dan  manusia
d.    Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e.    Tolong menolong
f.    Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g.    Jernih dalam  berpikir, berkata dan  berbuat
h.    Hemat, cermat dan  bersahaja
i.    Rajin  dan trampil

Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi  :
a.    iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.    peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.    taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 9
Sistem Among
1.    Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2.    Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3.    Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.    di depan menjadi teladan;
b.    di tengah membangun kemauan; dan
c.    di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian

Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari  sejarah perjuangan dan budaya bangsa

Pasal  11
(1).Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    kegiatan berkelompok, bekerjasama,  dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among  dan kiasan dasar

Pasal 12
(1)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan  
(2)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3)    Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)    Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5)    Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.    Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.    Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c.    Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.


Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.    siaga;
b.    penggalang;
c.    penegak; dan
d.    pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 15
(1)    Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)    Peserta didik terdiri dari:
a.    Pramuka Siaga;
b.    Pramuka Penggalang;
c.    Pramuka Penegak; dan
d.    Pramuka Pandega.

Pasal  16
(1)    Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.    Pembina Pramuka;
b.    Pelatih Pembina Pramuka;
c.    Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d.    Instruktur.
(2)    Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.

Pasal  17
(1)Pendidikan  kepramukaan  di laksanakan  dengan berdasarkan pada nilai  dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan kepramukaan  disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal  18
(1)    Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    Gugus depan
b.    Pusat pendidikan dan pelatihan
(2)    Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka

Pasal 19
(1)    Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi  terdepan.
(2)    Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)    Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)    Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.

Pasal 20
(1)    Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan  keterampilan khusus bagi  pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)    Saka berfungsi untuk  menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam  berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal  22
(1)    Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)    Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)    Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)    Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5)    Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.

Pasal 23
(1)    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan  satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
(1)    Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)    Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.


BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 25
(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.    anggota biasa:
1.    anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2.    anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan  majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b.    anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)    Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    satuan organisasi;
b.    majelis pembimbing;
c.    organisasi pendukung; dan
d.    lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.    gugus depan; dan
b.    kwartir.

Pasal 29
(1)    Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)    Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.

Pasal 30
(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)    Kwartir terdiri atas:
a.    kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b.    kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c.    kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d.    Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 31
(1)    Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)    Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)    Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 32
(1)    Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2)    Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.    Dewan Kehormatan
b.    Satuan Pengawas Internal
c.    Dewan Kerja

Pasal 33
(1)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.

Pasal 34
(1)    Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)    Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir

Pasal 35
i.     Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii.    Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii.    Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 36
(1)    Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)    Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)    Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    tokoh pramuka.
(4)    a.     Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e.    majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f.    majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 37
(1)    Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)    Organisasi pendukung terdiri atas:
a.    satuan karya pramuka;
b.    gugus darma pramuka;
c.    satuan komunitas pramuka;
d.    pusat penelitian dan pengembangan;
e.    pusat informasi; dan
f.    badan usaha.

 Pasal 38
(1)    Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)    Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 39
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 40
(1)    Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3)    Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4)    Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 41
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pasal 42
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 43
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.

Pasal 44
(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)    Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.

BAB  VI
MUSYAWARAH

Pasal 45
(1)    Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal  46
(1)    Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)    Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.

BAB  VII
ATRIBUT

Pasal  47
(1)    Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaian seragam.
(2)    Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.

Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal  49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal  50
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal  51
1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal  52
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB  VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 53
Setiap peserta didik berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    menggunakan atribut pramuka;
c.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.    mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 54
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.    mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan

Pasal  55
Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.

Pasal 56
Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a.    membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.    membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 57
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  58
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    bantuan majelis pembimbing;
c.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.    sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.    usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal  59
(1)    Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual.
(2)    Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 60
(1)    a.    Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.    Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d.    Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)    Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 61
(1)    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB  XII
PENUTUP

Pasal  62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.


Jakarta,  29 April 2012

Tim Perumus:
Ketua                   Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc    ( ………………………………. )
Wakil Ketua          Anshari Kadir, SH                                          ( ………………………………. )
Sekretaris            Agus Ridho, SH, MH                                       ( ………………………………. )
Anggota            1. Dr. Suyatno, M.Pd                                       ( ………………………………. )
                          2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd                      ( ………………………………. )
                          3. Ir. Handry Amanupunyo, MP                       ( ………………………………. )
                          4. Farida Madjid                                               ( ………………………………. )